Sehubungan dengan belum diterimanya blangko ijazah dan SKHUAMBN peserta didik tingkat MI yang dinyatakan lulus dalam
menempuh ujian madrasah dan ujian nasional tahun pelajaran 2012/2013,
maka diinstuksikan kepada satuan pendidikan madrasah di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Timur untuk mengeluarkan Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional sebagaimana format dibawah ini: